
Baca Juga : Jasa Kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tata Cara Permohonan Perpanjangan SLF.
1. Ketentuan yang mengatur tentang hal tsb diatas adalah SK Gub.Prov.DKI Jakarta No..... Tahun 2010.
2. Untuk permohonan perpanjangan SLF, Pemilik / Pengelola bangunan wajib mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia, selambat-lambatnya 30 hari sebelum batas waktu SLF (yang berlaku 5 tahun).
3. Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Perpanjangan SLF adalah sbb:
a. Fotocopy KTP Pemohon, sebanyak 1 lembar
b. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ sertifikat tanah, sebanyak 1 set,
c. Fotocopy IMB dan IPB/ KMB/ SLF terakhir) sebanyak 1 set, yang terdiri dari:
d. Gambar Arsitektur Bangunan (As Build Drawing) kondisi terakhir / sesuai keadaan lapangan), sebanyak 4 set;
e. Gambar Struktur Utama Bangunan, sebanyak 4 set,
f. Gambar dan Kajian Pengaman Bangunan Parkir (bila ada bangunan parkir),
g. Gambar Instalasi dan Perlengkapan Bangunan berupa diagram satu garis sesuai keadaan lapangan ;
h. Foto bangunan dan bagian-bagian penting bangunan dan foto letak Sumur Resapan Air Hujan sesuai keadaan lapangan;
i. Laporan hasil pemeliharaan bangunan sebanyak 3 set, yang dibuat oleh tenaga ahli (pemegang SIPTB/ Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan) dari unit/divisi pemeliharaan bangunan yang bersangkutan, atau ;
j. Laporan pengkajian teknis bangunan, sebanyak 3 set, yang dibuat oleh tenaga ahli (yang memiliki SIPTB) yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola Bangunan,
k. Laporan Pengkajian / Unit Pemelihara bangunan tersebut harus memuat:
l. Tambahan bagi laporan yang dibuat oleh unit/divisi pemelihara bangunan sendiri (butir g), perlu dilengkapi :
4. Setelah semua kelengkapan persyaratan diatas lengkap, maka dapat diajukan permohonan Perpanjangan SLF.
5. Pengajuan Permohonan Perpanjangan SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal sampai dengan 8 Lantai adalah ke Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat, dan Untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal diatas 8 Lantai adalah ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Catatan :
1. Sesuai ketentuan yang berlaku maka setiap lokasi bangunan harus membuat Sumur Resapan Air Hujan, dengan perhitungan volume 1 M3 setiap 25 M2 luas bidang atap,
2. Untuk bangunan/gedung parkir harus dibuat kajian tentang parapet dan stopper pengamanan bangunan parkir.
sumber : http://arthabenmoro.com
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com