
No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi] | |
7 | Bukti pembayaran PBB tahun terakhir | |
8 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
|
|
9 | Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik reklame yang menyatakan bahwa reklame tidak berubah bentuk dan ukuran, jika perpanjangan | |
10 | Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi sebelumnya | |
11 | Tata Letak Bangunan untuk Reklame (TLB Reklame) terdahulu | |
12 | Jika tanah atau bangunan disewa:
|
|
13 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
Baca Juga : Izin Pengeboran Air Tanah
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com