
No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (Pengesahan GPA atau bisa dipersingkat RTLB) atau Ketetapan Rencana Kota (KRK) [dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap] | |
7 | SK Gubernur atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), jika luas tanah di atas 5000 m2, jika Pengesahan GPA/RTLB tidak diterbitkan oleh PTSP [dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap] | |
8 | Proposal teknis yang dilengkapi
|
|
9 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |