
TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) adalah Tim Pakar dibidang Teknis Arsitektur dan Perkotaan mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur, terhadap perencanaan bangunan :
1. Bangunan Tinggi (lebih dari 8 Lantai) atau
2. Bangunan yang terletak di Jalan Protokol atau
3. Bangunan dengan kriteria Pelestarian,
4. Bangunan Gedung yang berada di atas dan atau dibawah tanah atau air yang melintasi Prasarana dan Saran Umum, atau
5. Bangunan dengan Fungsi Khusus.
TPAK beranggotakan para ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi pemerintah daerah yang terkait dengan bidang pembangunan bangunan.
Tim ini melakukan Sidang penilaian perencanaan bangunan setiap hari Rabu, sehingga dengan demikian perencanaan arsitektur bangunan yang diajukan konsultan/arsitek, selambat-lambatnya sdh diterima sekretariat TPAK pada hari Selasa sebelum jam 12.00.
Persyaratan Pengajuan Perencanaan Bangunan untuk Sidang TPAK, adalah :
Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Sidang TPAK diajukan ke BPTSP Provinsi.
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com